Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok Sah! Gugatan Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi, AHY Menang Lagi

Tok Sah! Gugatan Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi, AHY Menang Lagi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

Baca Juga: Orang Demokrat ke PDIP: Indosat Dijual di Era Megawati, Garuda Bangkrut di Era Jokowi, Camkan Hasto!

"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," jelas Dr. Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis (28/10).

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi," lanjutnya.

Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.

"Adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," terangnya.

Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: