Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Sanksi Yang Diberikan Jika Ketahuan Pasang Harga Tes PCR Melebihi Ketentuan

Ini Sanksi Yang Diberikan Jika Ketahuan Pasang Harga Tes PCR Melebihi Ketentuan Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat. 

"Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp 300 ribu," kata Mimi di Pekanbaru, Rabu (27/10).

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali harga tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk sekali pemeriksaan. Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/1/3843/2021 menyebut, seluruh klinik dan rumah sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri harus menjalankan aturan tersebut mulai 27 Oktober 2021.

Mimi menjelaskan selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan. 

Sebelumnya tarif tes PCR di Riau berkisar Rp 475 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali tes atau pengambilan sampel. Hasil tes PCR itu saat ini diperlukan bagi calon penumpang pesawat terbang yang akan bepergian ke luar daerah.

Hal itu dalam upayanya menekan penyebaran Covid-19 meskipun saat ini kasusnya terus melandai. Mimi melanjutkan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR tersebut sesuai arahan Kementerian Kesehatan.

Mimi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari agar terhindar dari paparan Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: