Kredit Foto: Antara/Antara
"Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," kata Ali.
KPK menilai aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan harus satu pemikiran dalam menilai tindakan korupsi. Remisi untuk pelaku korupsi dinilai tidak perlu.
"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: