Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sependapat dengan langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi bagi koruptor diyakini menyakiti hati rakyat.
"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat malam, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak Kejagung Duet Bareng KPK Preteli Terdakwa Asabri
Kendati begitu, kata Ali, pihaknya menghormati putusan MA yang mencabut beleid ini. Namun, putusan MA itu diyakini tidak sebanding dengan dampak buruk untuk masyarakat atas tindakan korupsi yang dilakukan koruptor.
KPK menilai korupsi merupakan extra ordinary crime. Pemberian remisi untuk pelaku korupsi diyakini bisa menghilangkan efek jera terhadap tindakan rasuah di Indonesia.
"Korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," kata Ali.
Hukuman yang berat tanpa remisi diyakini KPK bisa menghapus tindakan korupsi di Indonesia. Hukuman berat tanpa remisi juga diyakini bisa memberi kengerian kepada para pejabat yang hendak melakukan rasuah.
"Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan," kata Ali.
KPK menilai aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan harus satu pemikiran dalam menilai tindakan korupsi. Remisi untuk pelaku korupsi dinilai tidak perlu.
"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: