Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Hukuman Mati Koruptor Firli Bahuri Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas...

Soal Hukuman Mati Koruptor Firli Bahuri Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ikut angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal wacana hukuman mati kepada para koruptor.

Ancaman hukuman mati terhadap koruptor juga sudah diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, Negara Ini Jadi Yang Paling Banyak

Menurut dia bahwa pihaknya mendukung wacana tersebut dan siap mengkaji hukuman mati kepada para koruptor.

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar dia dalam keterangannya.

Selain hukuman mati, hukuman lainnya untuk koruptor dengan cara menguras asetnya siap dilakukan.

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," jelasnya.

Akan tetapi, eks Kepala Baharkam Polri itu menyadari harus ada syarat kebencanaan alam, keadaan krisis, atau penanggulangan tindak pidana korupsi dalam menerapkan hukuman mati.

Di samping itu, Jenderal Polri bintang tiga tersebut menambahkan bahwa KPK saat terus gencar melakukan pencegahan.

Contohnya dengan melakukan perbaikan sistem merupakan salah satu cara agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.

Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," tandas dia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: