Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

November 2021: Harga Referensi Naik, BK CPO US$200/MT dan Biji Kakao Tetap 5 Persen

November 2021: Harga Referensi Naik, BK CPO US$200/MT dan Biji Kakao Tetap 5 Persen Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2021adalah US$1.283,38/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$86,78 atau 7,25 persen dari periode Oktober 2021, yaitu sebesar US$1.196,60/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: November, Ekspor CPO Kembali Kena Bea Keluar

"Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$200/MT untuk periode November 2021," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/11/2021).

BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2021 sebesar US$2.642,12/MT meningkat 0,8 persen atau US$21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.621,12/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2021 menjadi US$2.351/MT, meningkat sebesar 0,89 persen atau US$20 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.331/MT.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional dan kebijakan Pemerintah India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO serta peningkatan harga minyak bumi sehingga meningkatkan permintaan CPO.

Sementara, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: