Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok Yeane Liem memprotes rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Namun Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Pasal yang hendak direvisi adalah Pasal 10 dan Pasal 11," kata Yeane Liem dalam keterangan persnya, Selasa (2 November 2021).
Liem menambahkan dalam aturan lama, Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai.
"Ini berpotensi akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro dan swalayan besar akan semakin menggurita," tambahnya.
Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No. 70 Tahun 2013.
Liem menambahkan pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
"Kami pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat