Diantara pemasok saat ini ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya merupakan pemasok skala mikro/kecil.
"Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menghadapi pasar modern. Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan," terangnya.
Liem menerangkan apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik, industri nasional akan merugi. Pilihannya adalah, tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar & kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela menguasai pasar & menghimpit keberadaan pasar tradisional.
"Alhasil industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan di mana," tandasnya.
Liem pun meminta agar pemerintah turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar agar lebih mempunyai posisi tawar dalam menghadapi pasar modern.
"Regulasi yang dibuat oleh negara haruslah mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemasok pasar modern dan pedagang pasar. Dan Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu kami dari ALIANSI PEMASOK meminta Permendag 23 tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan,” pintanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat