Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Lewat Prevalensi Merokok

Aksi Pemerintah Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Lewat Prevalensi Merokok Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka prevelansi merokok di Indonesia menjadi 8,7 persen pada 2024.

Selain itu, penyederhanaan ini juga mendukung tujuh agenda pembangunan, khususnya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. 

Baca Juga: Beredar Produk Rokok Palsu di Babel, Produsen Sebut Pita Cukai Berbeda

"Jadi, arah kebijakan ekonomi dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, serta peningkatan cukai hasil tembakau," ujar Analisis Badan Kebijakan Fiskal Sarno dalam webinar Bagaimana Kelanjutan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, belum lama ini.

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Baca Juga: Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah yakin kebijakan penyederhanaan dan kenaikan cukai dapat mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau. Kendati demikian, Sarno mengatakan, pemerintah tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok illegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: