Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPS: 8,71% Tenaga Kerja Indonesia adalah Setengah Pengangguran

BPS: 8,71% Tenaga Kerja Indonesia adalah Setengah Pengangguran Warga binaan menjahit pakaian dipabrik konveksi yang didirikan di dalam Rumah Tahanan di Rutan Klas I Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021). Pabrik garmen di dalam rutan tersebut untuk mengoptimalkan program pembinaan warga binaan sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi dan keterampilan warga binaan sehingga menjadi pribadi yang lebih produktif. | Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan 8,71% tenaga kerja di Indonesia tergolong setengah pengangguran. Maksudnya, mereka bekerja di bawah jam kerja normal atau kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan tambahan.

"Tingkat setengah pengangguran pada Agustus 2021 adalah sebesar 8,71%. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja, terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers Rilis BPS, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api terus Alami Perbaikan, BPS: Naik 46,83% pada September 2021

Angka ini menurun sebesar 1,48% poin jika dibandingkan dengan Agustus 2020. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan Februari 2021, angkanya tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan data BPSK, kelompok setengah pengangguran ini didominasi oleh kalangan laki-laki yakni sebesar 9,27%. Sedangkan pada kalangan perempuan, kelompok setengah pengangguran ialah sebesar 7,86%.

"Dibanding Agustus 2020, tingkat setengah pengangguran, baik laki-laki maupun perempuan, mengalami penurunan masing-masing 1,50% poin dan 1,44% poin," tambahnya.

Pekerja setengah pengangguran ini termasuk dalam kategori pekerja tidak penuh waktu. Kelompok lain yang juga termasuk kategori ini adalah pekerja paruh waktu dengan total populasi sebesar 26,99%.

Sementara itu, total pekerja tidak penuh waktu di Indonesia mencapai 35,70%. Adapun total pekerja penuh waktu dengan jam kerja minimal 35 jam per pekan adalah 64,30% per Agustus 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: