Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Haryo Ungkap Tes PCR dan Antigen Moda Transportasi Wajib Dihapus, Ternyata Ini Alasannya...

Bambang Haryo Ungkap Tes PCR dan Antigen Moda Transportasi Wajib Dihapus, Ternyata Ini Alasannya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, kembali mengkritisi kebijakan Pemerintah mengenai syarat PCR atau antigen pada moda transportasi publik massal antar wilayah, lantaran sangat membebani ekonomi masyarakat. 

Padahal, menurut anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini,  jumlah yang bermobilitas antar wilayah jauh lebih kecil dibanding dengan mobilitas masyarakat yang ada di dalam wilayahnya sendiri baik menggunakan transportasi ataupun tidak.

Baca Juga: 2 Menteri Jokowi Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Respon PKS Begini...

Selain itu, Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim ini menjelaskan, jumlah masyarakat yg terinfeksi Covid-19 sudah merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 saat ini.

"Sehingga seharusnya tidak ada alasan bahwa pengguna transportasi massal antar wilayah wajib menggunakan PCR ataupun antigen, karena persyaratan untuk mereka sudah ada wajib sudah divaksinasi."

Padahal seluruh SDM yang bekerja melayani masyarakat di dalam terminal, baik semua petugas terminal, maupun penjaga tenant makanan termasuk petugas satgas Covid-19 baik moda darat, laut, udara dan kereta api, tidak ada persyaratan wajib antigen ataupun PCR untuk 3 hari sekali. Termasuk juga crew dari alat transportasi (pesawat, kereta api, kapal laut) tidak wajib harus PCR dan Antigen setiap 3 hari sekali.

Dari hal tersebut diatas terlihat bahwa terminal maupun alat transportasi tidak steril dari covid-19, sehingga apabila ketentuan wajib PCR dan Antigen hanya diberlakukan kepada masyarakat konsumen tidak berdasar untuk sterilisasi terminal dan alat transportasi tersebut.

Bahkan seolah - olah terjadi diskriminasi terhadap konsumen transportasi dan disinyalir melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. 

Pemberlakuan pemeriksaan PCR dan antigen bisa diluar terminal dan bahkan bisa berlaku sampai dengan 3 hari, sebenarnya adalah tidak masuk akal. Apalagi mereka harus menunggu hasil tes PCR dan Antigen selama berjam jam-jam bahkan hingga hitungan hari. Maka pada saat mereka menunggu hasil tes masih mempunyai peluang tertular Covid-19 yang  penularannya bahkan dalam hitungan detik.

"Jadi persyaratan PCR dan antigen hanyalah formalitas yang tidak berdasar dan cenderung berorientasi bisnis bagi sekelompok orang yang didukung oleh oknum pemerintah dan menyulitkan ekonomi masyarakat pada saat ini akibat pandemi Covid-19," kata BHS, yang juga Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya pada Selasa (2/11/2021).

Dilanjutkan Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jawa Timur, apabila pemerintah berdalih dasar pemberlakuan wajib PCR dan antigen untuk mengurangi mobilitas dari masyarakat pada saat natal dan tahun baru juga tidak berdasar.

"Karena mobilitas masyarakat yg menggunakan transportasi publik massal antar wilayah jauh lebih kecil daripada kegiatan mobilitas masyarakat yg ada di wilayah tersebut."

Apalagi, kata pemilik sapaan akrab BHS ini, semua wilayah di Indonesia terutama di Jawa dan Bali sudah merata yang terinfeksi Covid-19 dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 yang harus diproteksi oleh pemerintah, semuanya mempunyai status yang hampir sama.

"Harusnya pemerintah faham terhadap kondisi tersebut dan pemerintah harus bisa menciptakan ketenangan ataupun kenyamanan hidup bukan malah membebani masyarakat. Untuk itu PCR maupun antigen wajin dan harus dihapuskan dari semua moda transportasi publik kecuali bagi mereka yangg belum mendapatkan vaksinasi. Dan tidak ada satupun negara di dunia yang mewajibkan masyarakatnya harus menggunakan PCR ataupun antigen pada saat akan menggunakan transportasi publik domestik didalam negeri," tutup BHS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: