Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa di Papua Terbongkar, Diduga Terlibat Pelanggaran HAM

Waduh! Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa di Papua Terbongkar, Diduga Terlibat Pelanggaran HAM Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KontraS) menolak KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Pencalonan Jenderal Andika sebagai langkah mundur reformasi sektor keamanan.

Dia mengungkapkan ada beberapa alasan penolakan Jenderal Andika jadi Panglima TNI, salah satunya terkait pelanggaran HAM dan seharusnya dari matra Angkatan Laut.

Baca Juga: Andika Perkasa Calon Panglima TNI Pilihan Tunggal Jokowi, Ternyata Berkaitan dengan Pemilu 2024

"Pertama, Andika Perkasa terimplikasi dalam kasus pelanggaran HAM. Kedua adalah jabatan Panglima TNI seharusnya dirotasi dari matra Angkatan Udara ke matra Angkatan Laut," ujar Usman Hamid melalui kanal YouTuber Kontras, Kamis (4/11/2021).

Sebab kata dia, Panglima dari matra TNI AD sebelumnya telah mendahului proses jabatan Panglima TNI sebelum sekarang dari angkatan udara.

Selain itu, Usman Hamid juga meminta Presiden, DPR dan lembaga negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa.

"Dua hal yang saya sampaikan dari sudut pandang yang pertama dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan kedua dari sudut pandang pertahanan negara," kata Usman Hamid.

Dia menyebut rekam jejak Andika Perkasa dalam kasus pelanggaran HAM di Papua harus menjadi pertimbangan negara.

"Jelas implikasi kasus pelanggaran HAM dalam rekam jejak Jenderal Andika Perkasa harus menjadi pertimbangan utama," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: