- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Sentil Anies Baswedan, Kemendagri Bilang Pemda Tak Boleh Sembarangan Terima Hibah Asing
Penggunaan dan masuknya hibah asing ke daerah menjadi sorotan publik usai adanya isu dugaan hibah asing dari Vital Strategis, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies seiring dengan terbitnya Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto menjelaskan bahwa hibah asing maupun pinjaman luar negeri memang tak bisa sembarangan masuk, terlebih untuk pemerintah daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK. 010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah, Bab III Pasal 5 disebutkan bahwa hibah diberikan kepada daerah ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri kepada K/L terkait.
"Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan pusat, dan pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung. Yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda," kata dia dikutip dari keterangannya.
Baca Juga: Surya Paloh Panaskan Pilpres, Anies Baswedan Berpeluang Jadi Capres 2024
Ardian menjelaskan, Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Alasannya penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
"Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Seruan Gubernur ini menjadi perhatian publik dan ramai di media sosial karena diiringi dengan adanya surat dari Gubernur DKI Jakarta kepada Bloomberg Philanthropies yang mengajak berkolaborasi dalam program pengendalian tembakau.
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Misbah Hasan juga telah menjelaskan bahwa hibah yang kerap diberikan oleh lembaga donor sejatinya memang datang bukan tanpa tujuan.
Menurutnya, hibah tersebut biasanya diiringi dengan adanya kepentingan ekonomi maupun politik, sehingga tak jarang mendorong pemerintah yang diberikan hibah menerbitkan regulasi mendukung agenda lembaga donor.
"Pemberi hibah pasti punya kepentingan, bagaimana regulasi dapat mempermudah atau meringankan, misalnya mempermudah mereka untuk investasi, dan lainnya. Tapi dari sini, pemerintah harus jeli, dan lebih kuat mengamati konten atau isi dari regulasi-regulasi yang diajukan pemberi hibah tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Pilpres 2024 Makin Ramai, Anies Baswedan Bisa Jadi Capres dari Partai...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo