Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nadiem Larang Perzinahan, Tapi Kalau Suka Sama Suka Diizinkan? PKS Protes!

Nadiem Larang Perzinahan, Tapi Kalau Suka Sama Suka Diizinkan? PKS Protes! Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes menyoroti Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Ia menilai Permendikbudristek itu bisa terjadi degradasi moral yang akut bagi generasi muda Indonesia.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, pentingnya ketahan Moral dan Peradaban Bangsa. Ada ancaman serius yang tidak disadari, di depan mata kita. Kementerian Pendidkan & Kebudayaan-Ristek telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi', terang Anggota DPR asal Dapil Jabar V ini.

Peraturan Menteri ini, imbuh Fahmy, hadir begitu saja di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. 

"Terbitnya Permen ini menimbulkan keresahan, kegelisahan dan kegaduhan di kalangan masyarakat," ujarnya.

Sejumlah ormas, kata Fahmy, seperti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Universitas NU Yogyakarta, Aliansi Indonesia Cinta Keluarga, Persaudaraan Muslimah Indonesia, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi se Indonesia, para dosen dan akademisi di berbagai kampus mempertanyakan keberadaan peraturan tersebut.

"Saya yakin maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini ingin menghilangkan Kekerasan Seksual di Dunia Kampus, namun sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (a-susila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktek perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT)," terang Fahmy.

Peraturan ini, katanya, hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. 

"Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan, peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan Perguruan Tinggi. Pertanyaan kritisnya adalah: Apakah Peraturan ini ingin mencegah dan melarang perzinahan dengan paksaan, tetapi mengizinkan perzinahan dengan kesepakatan?," tanya Fahmy miris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: