Bagaimana mungkin, imbuhnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat suatu Peraturan yang dapat ditafsirkan mengabaikan nilai-nilai agama, nilai-nilai Pancasila, dan sekaligus menabrak nilai-nilai luhur adat dan budaya kita sebagai bangsa yang beradab.
"Oleh sebab itu, Permendikbud Ristek No 30/2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," tandas Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, tambah Fahmy, Pemerintah wajib menyelenggarakan Pendidikan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
"Peraturan ini hendaknya dapat dijadikan instrumen untuk membangun iklim kehidupan sosial yang beradab, bermoral, menjunjung tinggi etika dan nilai agama dan Pancasila di lingkungan Perguruan Tinggi," pungkasnya.
"Kami meminta Kemedikbud-Ristek Pemerintah dan mengajak dan melibatkan semua pihak untuk bersama-sama bahu-membahu mencegah dan melindungi semua pelajar dan mahasiswa kita dari segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan segala bentuk perbuatan asusila seksual yg dilarang Agama dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan amanah UUD 1945," tutup Fahmy
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: