"Ini semua masalah persaingan yang menjatuhkan perusahaan yang memproduksi galon guna ulang yang saat ini begitu banyak di Indonesia,” ujar Franky, sapaan Franciscus.
Seperti diketahui, Indofood melalui anak usahanya juga memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bermerk Club.
“Saya kira galon guna ulang bukan hanya Club, tapi banyak lainnya. Bisa dibayangkan berapa banyak galon guna ulang yang ada di pasar saat ini, dan berapa besar cost ekonominya jika produk ini dihilangkan,” ucap Franky.
Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono mengutarakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya. Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.
“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono.
Hermawan mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.
Apalagi, dia melihat penambahan label baru itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat