Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Dukung Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Pakar Hukum Dukung Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja SH mengatakan Pedoman tersebut sejalan dengan SKB yang diteken Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi serta Pasal 54 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terobosan Jaksa Agung ini diharapkan mengurangi beban pengadilan untuk mengadili perkara, yang akhirnya dapat mengurangi over capacity lapas, dimana menurut Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) kapasitasnya mencapai 204 persen pada 2020,” ungkapnya.

LBH Street Lawyer mencatat, jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia saat ini mencapai 270.466 narapidana. Padahal, kapasitas rutan maupun lapas di Indonesia hanya cukup menampung sekitar 132.335 Warga Binaan. Dari jumlah ini, 38.995 orang atau sekitar 55 persen adalah para pengguna narkotika.

Dukungan juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim  Polri Brigjen Krisno H Siregar. Menurut dia, Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri. 

 "Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan Kejaksaan dapat bersinergi menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan restorative justice," kata Brigjen Krisno.

Dihubungi terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan, Pedoman No. 18 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin benar-benar memahami hakikat keadilan yang dialami korban kejahatan.

“Saya melihat Pedoman ini mempertegas perbedaan penanganan perkara tindak pidana narkotika antara pengguna dan pengedar. Jika pengguna sebagai korban diterapkan keadilan restoratif, maka pengedar tetap diterapkan keadilan represif dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati,” kata Kidung Tirto.

Dia mengingatkan para penegak hukum agar tidak mengkhianati Pedoman Jaksa Agung tersebut sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan dan pelaku kejahatan dihukum yang setimpal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: