Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! Bursa Cabut Surat Izin Citigroup Sekuritas Indonesia!

Resmi! Bursa Cabut Surat Izin Citigroup Sekuritas Indonesia! Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) pada Rabu, 10 November 2021. Pencabutan SPAB tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan dari pihak Citigroup Sekuritas Indonesia. 

Melansir dari keterbukaan informasi, pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo itu menyebutkan, sebelum pencabutan SPAB, telah ada permintaan suspensi (voluntary suspension) dari pihak Citigroup Sekuritas Indonesia. Penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa. Baca Juga: Bisnis Rumah Sakit Milik Emtek Ibarat Pinang Dibelah Dua: Omni Hospitals vs RS Kedoya Kinclong Semua

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Bursa pada Rabu, 10 November 2021. Baca Juga: Rupiah Hari Ini Tertekan, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia!

Citigroup Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan sekuritas yang didirikan pada 3 Juli 1989 silam. Sebagai perusahaan efek, Citigroup Sekuritas Indonesia melakukan kegiatan usaha mulai dari perantara perdagangan efek hingga penjamin emisi efek. Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota BEI sejak 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Citibank Overseas Investment Corp USA dan Gunawan Geniusahardja tercatat sebagai pemegang saham Citigroup Sekuritas Indonesia dengan persentase masing-masing sebesar 85% dan 15%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: