Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Dorong Pemerintah Relokasi DBHCHT untuk Pelestarian Lingkungan

Pakar Dorong Pemerintah Relokasi DBHCHT untuk Pelestarian Lingkungan Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pakar Transisi Energi, Salamudin Daeng, mendorong pemerintah untuk amendemen Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama pada klausul pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk keberlangsungan pelestarian lingkungan (enviromental sustainabilty).

Hal itu, mengingat betapa mendesaknya upaya pelestarian lingkungan hidup Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang berdampak pada bencana alam yang intensitasnya makin meningkat dari waktu ke waktu. Secara khusus sekarang ini, Indonesia selaku pimpinan organisasi negara paling terkemuka, yakni G20 dan pimpinan COP 26 Glasgow tentang perubahan iklim.

Baca Juga: Gejolak Kenaikan Cukai Rokok, Lebih dari 60.000 Pelinting Jadi Korban

Menurut Daeng, dalam rangka menyukseskan agenda kepemimpinan Presiden Jokowi dalam G20 dan COP 26 Glasgow, mengambil peran utama dan terdepan dalam menyukseskan agenda COP 26 tentu membutuhkan sumber daya keuangan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

"Mungkin di masa lalu Indonesia memang kurang perhatian atas masalah ini, cenderung menganggap diri sebagai objek dari perundingan Internasional. Sekarang Indonesia subjek, bahkan penentu bagi perubahan dunia kepada lingkungan hidup yang lebih baik," kata Daeng di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menurut Daeng, dana DBHCHT itu besar sekali. Penggunaan dananya selama ini kurang optimum. Karena itu, Daeng mewanti-wanti pemerintah agar penggunaan dana ini lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara luas terutama petani dalam agenda pemulihan lingkungan hidup.

Dengan begitu, Daeng meyakini pengelolaan DBHCHT akan lebih transparan di masa mendatang sehingga pemerintah bisa mencapai apa yang menjadi mandat yang sudah dibawa oleh Presiden Jokowi sebagai pimpinan COP26 Glasgow dan tentu saja mencapai tujuan pembangunan nasional.

"Mandat utamanya adalah menurunkan deforestasi dan meningkatkan kontribusi oksigen (O2) dari segenap potensi hutan dan biodiversitas Indonesia yang amat sangat kaya," imbuhnya.

Dikatakan Daeng, pemerintah memang memiliki sumber dana lain yang bisa digunakan untuk program tersebut, misalnya dana sawit, dana batu bara. Namun, lanjut Daeng, DBHCHT merupakan pungutan langsung yang paling besar yang bisa mendukung mandat COP26.

"Sehingga posisi Indonesia sebagai climate super power bukan sebuah gelar sembarangan, tetapi ini merupakan posisi Indonesia--sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi--tak mau lagi duduk di barisan belakang dalam perjamuan global," pungkas Daeng.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

Merujuk PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.

Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan, dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: