Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati selain penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang haram, layanan pinjaman baik offline maupun online (pinjol) juga mengandung riba dan hukumnya haram.
Hal ini disampaikan MUI usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hoten Sultan, Jakarta.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
“Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram,” ucap Asrorun, saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021.
Dikatakan Asrorun, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” imbuhnya.
Asrorun menyebut layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: