Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan Perampok di KFC PIK

Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan Perampok di KFC PIK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Agung Intiland mengapresiasi pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di Kentucky Fried Chicken (KFC) Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Rabu, 10 November lalu.

Pengembang Kawasan Industri dan Pergudangan Laksana Business Park di Pakuhaji Tangerang ini beralasan, Polri bergerak sangat cepat sehingga pelaku perampokan bisa tertangkap hanya dalam waktu dua hari.

Baca Juga: Korban Perampokan di Restoran Cepat Saji Diduga Karyawati Agung Intiland

"Aparat kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat," ujar Direktur Utama PT Agung Intiland, Muhamad Arifin, kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ucapan terima kasih juga mereka sampaikan kepada pimpinan Polri hingga ke jajarannya. Terkait korban perampokan berinisial GR (30), Arifin membenarkan bahwa dia adalah karyawati Agung Intiland. "Betul, dia karyawati kami," terang Arifin.

Seperti diketahui, perampokan kembali terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang  menggasak uang korban sebesar Rp400 juta.

"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).

Enam orang tersangka tersebut empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sedangkan dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A, dan AR.

"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian, RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri.

Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga kendaraan disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: