Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaminan Saldo Kembali oleh GoPay, Kini Gandeng BPKN Literasi Pengguna dan Masyarakat

Jaminan Saldo Kembali oleh GoPay, Kini Gandeng BPKN Literasi Pengguna dan Masyarakat Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, kali ini GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengeklaim hak tersebut. Sebelumnya, inisiatif edukasi GoPay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.

Dalam acara yang diadakan secara virtual, Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengeklaim hak tersebut agar konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.

Baca Juga: Ada Fitur Baru! Pelanggan Gojek dan Tokopedia Bisa Sambungkan Akun dan Kumpulkan GoPay Coins

"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," kata Mufti di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Ia juga memaparkan di tahun 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya.

"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," ujarnya.

Melihat hal ini, Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria, mengatakan jika GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi, dan proteksi.

"Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, tetapi kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena, masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman siber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok," ucap Fibriyani.

Lebih lanjut, program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Fibriyani menyebutkan jika kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi dengan  memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

"Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: