Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menegaskan lembaganya tidak berpolitik terkait pengusutan dugaan korupsi Formula E.
"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," kata Ghufron di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Innalillahi… AHY Sampaikan Kabar Duka: Semoga Amal Ibadahnya Diterima di Sisi Allah SWT
Menurut dia, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut akan disaring sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pertama, KPK terlebih dahulu menerima aduan, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau bukan.
Jika laporan itu diduga adanya unsur tindak pidana korupsi, maka kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum dengan kerugiannya di atas Rp1 miliar.
"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar Ghufron.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bebas, Orang KPK Langsung Lakukan Ini
Dia mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK, memiliki atau tidak lepas dari kepentingan.
Baik itu kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya. Akan tetapi, KPK akan tetap memfilter setiap laporan yang asuk sebelum ditindaklanjuti.
"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan kepada KPK pasti motifnya macam-macam. Baik motif ekonomi atau motif politik semuanya pasti ada motif," jelasnya.
Yang pasti, sambung Ghufron, jika laporan Formula E memenuhi ketentuan hukum maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Tunggu saja hasil penyelidikan Formula E, jika ditemukan unsur korupsi baru ditingkatkan kepenyidikan," pungkasnya (ANT)
Baca Juga: Deklarasikan Anies Baswedan Maju Capres 2024, Relawan Singgung Pengakuan Dunia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: