- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kejagung Sita Aset Tanah & Bangunan, Indosat Soal Kondisi Keuangan Anak Perusahaan: Mungkin Harus...
PT Indosat Tbk (ISAT) menanggapi pemberitaan mengenai eksekusi denda oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap anak perusahaan Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014, eksekusi denda yang dilakukan Kejagung yang dijatuhkan kepada IM2 mencapai Rp1,36 triliun.
Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 lalu. Kemudian, pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada sejumlah aset milik IM2. Baca Juga: Perusahaan Milik Taipan Pieter Tanuri Dulu Tekor, Sekarang Keuntungannya Lebih Gede dari Pendapatan!
"Pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," ungkapnya pada Kamis, 18 November 2021. Baca Juga: Sejatuh-Jatuhnya Harga Emas, Akhirnya Logam Mulia Antam Meroket Juga!
Lebih lanjut, Billy menyebut kondisi keuangan aIM2 saat ini memungkinkan untuk dilakukan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola perusahaan di IM2 dan Indosat. Ia juga memastikan, kejadian yang dialami oleh IM2 tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha Indosat.
"Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih," sambungnya.
Seperti diketahui, MA sebelumnya telah memutuskan bahwa IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih