Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal sebagai Wujud Perlindungan ke Masyarakat
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan berkembangnya keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang dalam praktiknya acapkali merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol. Drs. Muharrom Riyadi pada webinar bertema "Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat”, Selasa (16/11/2021) siang.
Baca Juga: UNWCI Indonesia Campaign Sebut Pinjol Ilegal Kejahatan Kemanusiaan
Polri menyoroti modus penagihan pinjol ilegal yang sering dilakukan di bawah ancaman.
"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah" terang Dedi.
Akibatnya, lanjut Kadiv Humas Polri, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuhdiri.
Kadiv Humas Polri menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan Perlindungan negara kepada masyarakat.
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, bahwa ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjaman ilegal.
Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.
Lapor Polisi
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.
Ia menyebutkan, penyebab maraknya pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website, sementara kesulitan memberantas dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Dari sisi korban/masyarakat, lanjut Tongam, maraknya pinol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” terang Tongam.
Menurut Tongam ciri-ciri pinjol ilegal adalah tiidak memiliki izin resmi, tiidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah: syaratnya hanya KTP, foto diri, dan nomor rekening. Sementara informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel.
Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal, yaitu: pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; dan jika harus pinjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif
Bagaimana jika sudah meminjam Pinjol, menurut Tongam, laporkan ke SWI melalui email [email protected].
Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika: blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontah di hp agar mengabaikan pesan tentang pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” tutur Tongam.
Sebelumnya pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap, konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto