Polri diharapkan terus mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, selain merupakan kejahatan keuangan, aksi mereka dinilai merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan keuangan terhadap negara, kejahatan keuangan terhadap rakyat, yang ketiga kejahatan keuangan terhadap global," kata Ketua Presidium UN World Citizens’ Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti, Kamis (18/11), kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta.
Dukungan ini diungkapkan Yudi, usai bertemu perwakilan Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Sebelumnya, mereka telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait hal itu.
Yudi memaparkan, aksi pinjol ilegal diduga merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab disinyalir melakukan tiga kejahatan besar, yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan keuangan, dan kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat