Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produksi Bahan Baku Obat Dalam Negeri Mampu Menjadi Benteng Ketahanan Bangsa

Produksi Bahan Baku Obat Dalam Negeri Mampu Menjadi Benteng Ketahanan Bangsa Kredit Foto: Antara/Aprillio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan UU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional sangat dinantikan dan dibutuhkan bangsa Indonesia.

Sediaan farmasi adalah salah satu unsur ketahanan bangsa, ini dibuktikan pada saat kita menghadapi masa pandemi Covid-19, banyak terjadi kekosongan obat yang terkait dengan upaya penyembuhan penyakit akibat terinfeksi virus Covid-19, maupun vitamin dan obat-obatan yang digunakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Tidak kalah pentingnya adalah perhatian terhadap penggunaan obat yang rasional, terutama penggunaan antimikroba secara bijak, untuk meningkatkan keselamatan pasien (patient safety).

Selain untuk meningkatkan ketahanan nasional dengan upaya kemandrian di bidang farmasi dengan mengurangi ketergantungan bahan baku obat dari luar negeri, Undang Undang ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memfasilitasi dan memberikan insentif bagi pengembangan sediaan farmasi produksi dalam negeri serta menjamin dan memberikan kepastian hukum bagi Apoteker, dalam menjalankan Praktik Kefarmasian yang merupakan masa depan mahasiswa calon Apoteker yang tergabung dalam organisasi ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia).

Atas dasar hal tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia memberikan dukungan penuh atas rencana kegiatan aksi ISMAFARSI yang diselenggarakan pada Jumat, 19 November di Gedung DPR RI. Aksi akan melibatkan segenap mahasiswa farmasi di seluruh Indonesia.

Dukungan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B1.1086/PP.IAI/1822/XI/2021, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP IAI, apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang serta Sekjen apt Nofendri Roestam, SSi.

‘’PP IAI mendukung penuh kegiatan adik-adik ISMAFARSI dalam menyampaikan aspirasi ke DPR RI, sepanjang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban umum dan menerapkan protokol kesehatan,’’ ungkap Ketua Umum PP IAI, apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang.

Menurut Nurul Falah, PP IAI memandang penting kegiatan ini dalam rangka mendorong DPR RI agar berkenan menjadikan RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 dilanjutkan dengan pembahasan yang pada saatnya disahkan menjadi Undang-undang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: