Menanggapi penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah dan dua orang lainnya, Farid ahmad Okbah dan Anung Al-Hamat, oleh Densus 88 atas dugaan terorisme pada Selasa lalu, MUI menyatakan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Yang bersangkuta adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," bunyi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Sindir MUI Teroris, Ferry Koto ke Henry Subiakto: Profesor Provokator!
Kendati demikian, MUI meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
MUI sendiri berkomitmen akan mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme yang sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Sementara itu, MUI meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang beredar terkait kasus ini.
"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," tambahnya.
Terkait ketiga anggota MUI terduga kasus terorisme, MUI mengatakan akan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: