Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Terlibat Terorisme Berujung Desakan Bubarkan MUI, Mahfud MD: Semua Khayalan Semata!

Anggota Terlibat Terorisme Berujung Desakan Bubarkan MUI, Mahfud MD: Semua Khayalan Semata! Mahfud MD, Menko Puolhukam | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh sehingga wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.

"Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Sabtu (20/11). Baca Juga: Tagar #BubarkanMUI Viral, MUI: Logikanya Jika Atap Bocor Ya Perbaiki, Bukan Rumahnya yang Dibongkar!

Kedudukan hukum MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Ade Armando: Dekan Terpilih di UI Pernah Hamili Mahasiswa Tapi Tidak Tanggung Jawab!

Misalnya di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) dan Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ingatnya.  

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapa pun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror Polri menyerang dan menarget MUI.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya.

Kata Mahfud, teroris bisa ditangkap di mana pun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktiannya secara terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.

Sementara MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) amat berlebihan. "Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," tutur Zainut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: