Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Terobosan Jaksa Agung ini diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM, sehingga bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Dua Pakar Hukum Puji Jaksa Agung Mampu Dobrak Kebuntuan Hukum dalam Penyelesaian Kasus HAM Berat
Sejauh mana langkah yang telah dilakukan Jaksa Agung dalam upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat selama ini?
Baca Juga: Tegas! Jaksa Agung Blak-blakan Soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Tidak Ada Alasan...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: