Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta-fakta Kinerja Jaksa Agung dalam Penuntasan Kasus HAM Berat

Fakta-fakta Kinerja Jaksa Agung dalam Penuntasan Kasus HAM Berat Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berikut ini fakta-fakta kinerja Jaksa Agung dalam penuntasan kasus HAM berat:

1. Jaksa Agung telah membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. 

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam upaya percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia tahun 2020.

2. Timsus Kejaksaan telah melakukan verifikasi 13 berkas penyelidikan HAM berat dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

3. Dari 13 berkas itu, Sembilan berkas merupakan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni:

  1. Peristiwa 1965/1966
  2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
  4. Peristiwa penculikan dan penghilangan orang 1997-1998
  5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) 1998
  7. Peristiwa Simpang KKA 1999
  8. Peristiwa Romah Geodong 1989-1998
  9. Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi 1998-1999

4. Adapun empat berkas lainnya merupakan perkara pelanggaran HAM masa kini, yaitu:

  1. Peristiwa Kamboe Keupok Tahun 2003
  2. Peristiwa Wasior Tahun 2001
  3. Peristiwa Wamena Yahun 2003
  4. Peristiwa Paniai Tahun 2014

5 . Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: