Serba-serbi Hasil 'Kunjungan' Erick Thohir ke Toilet SPBU: Dari Kritik Sampai Tanggapan Ahok
Beberapa hari terakhir, Pertamina menjadi salah satu topik perbincangan hangat warganet. Pasalnya, perusahan negara ini mendapatkan kritikan tajam dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia menyatakan bahwa toilet SPBU seharusnya gratis dan tidak berbayar. Hal ini pun mengungkapkan sederet fakta lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah fakta penting terkait SPBU Pertamina yang disentil oleh Erick Thohir.
1. Kaget ketika toilet umum harus bayar
Awal mula kritikan yang disampaiikan oleh Erick ini berasal dari kunjungannya ke salah satu SPBU di Probolinggo. Ketika itu, ia mampir untuk buang air di SPBU Pertamina d Kecamatan Malasan, Problinggo. Ketika selesai Erick sempat kaget karena diminta oleh penjaga toilet untuk membayar sejumlah uang mulai dari Rp2 ribu hingga Rp4 ribu. Ia pun juga sempat bercakap dengan petugas toilet tersebut.
Baca Juga: Hasil 'Sidak' Erick Thohir Baru-baru Ini Terkait Gratiskan Toilet SPBU Dinilai Tepat
2. Kritik Pertamina
Dalam percakapan tersebut, Erick juga mengungkapkan akan mengkritik pemilik SPBU tersebut. Bahkan, dalam sebuah video di akun Instagramnya, Erick melontarkan kritikan kepada Pertamina. Ia menyatakan bahwa seharusnya toilet di SPBU tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis karena merupakan fasilitas umum. Selain itu, menurutnya, bisnis SPBU telah mendapatkan untung yang begitu besar dari jualan bensin dan bahkan fasilitas minimarket.
3. Pertamina pastikan toilet gratis
Pertamina pun langsung merespons kritikan dari Erick Thohir. Perwakilan dari Pertamina menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk merealisasikan kritikan dari Erick. Aturan baru tersebut juga nantinya akan diterapkan bagi seluruh SPBU milik Pertamina maupun mitra Pertamina. Selain itu, Pertamina akan melakukan pengecekan dan sosialisasi secara berkala.
4. Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto