Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Kehormatan DPR Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya...

Mahkamah Kehormatan DPR Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya... Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melarang Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, datang memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait insiden adu mulut dengan wanita yang mengaku keluarga jenderal. Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, mengatakan, larangan itu resmi disampaikan usai MKD menggelar rapat pimpinan pada Rabu (24/11).

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

 Baca Juga: Jadi Ini Alasan Perempuan 'Anak Jenderal' Cabut Laporan ke Arteria Dahlan, Ternyata Oh Ternyata...

Habiburokhman mengatakan, pada Selasa (23/11) malam ia juga telah menemui Arteria secara khusus dan melarang Arteria memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Aturan tersebut mengatur pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.

"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem," ujarnya.

Ia pun menyesalkan adanya pemanggilan yang dilakukan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja terhadap Arteria yang dijadwalkan digelar pada Rabu (24/11). Habiburokhman mengingatkan Kombes Edwin bahwa untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai UU MD3.

"Jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," kata Habiburokhman.

Namun demikian, jika Arteria datang dalam konteks mendampingi ibunya, hal itu tidak masalah. "Namun, jika anggota DPR dipanggil kepolisian tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: