Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Berani? Pertimbangkan Dulu! Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Masih Berani? Pertimbangkan Dulu! Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menyiapkan pasal berlapis untuk mempidanakan peserta hingga panitia Reuni 212 apabila nekat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021) besok. 

Selain Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP, para peserta yang nekat juga akan dipidana dengan menggunakan Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. 

"Yang menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/11/2021). 

Baca Juga: Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Imam Shamsi Ali Bersuara: Bapak Jenderal...

Dengan sejumlah pasal tersebut, Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat yang awalnya hendak bergabung dalam aksi reuni 212 untuk mengurungkan niatnya.

"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian. Jadi masyarakat agar mengetahui sikap dari pada Polda Metro Jaya atau pemerintah daerah," kata Zulpan. 

Dia mengungkapkan, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 tak diberi izin, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta. 

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19."

Ngotot Gelar Reuni 212

Seperti diketahui, berdasarkan surat  Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 tahun 2021  yang dikirimkan Ketua Umun Persatuan Alumni (PA) 212,  Slamet Ma’arif kepada Suara.com, disebutkan mereka akan tetap menggelar aksi. 

Baca Juga: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Blak-blakan Soal Reuni 212: Orang yang Paham Agama Ya Harusnya...

“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk (Aksi Damai dan Silaturahmi),” isi surat maklumat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021). 

Dalam surat itu disebutkan, aksi  dilakukan dalam dua format acara di dua tempat berbeda, yaitu  

  1. Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 - 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 - 14.50 WIB.
  2. Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema : Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI. Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15 30 WIB di Aula Masjid Adzikra Bogor. 

Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212

Diketahui, jika aksi Reuni dikabarkan telah dialihkan dari Jakarta ke Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor karena tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. 

Terkait hal itu, Yayasan Az Zikra telah memutuskan untuk menolak menjadi tempat acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Catat! Belum Dapat Izin, Reuni 212 Diadakan di Dua Tempat Yaitu...

Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.

Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: