Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Ada Momen Merebut Senjata
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," tegasnya.
Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban.
Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban.
"Ada dua, tiga, empat," kata Yusmin.
Baca Juga: Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Imam Shamsi Ali Bersuara: Bapak Jenderal...
Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: