Polda Metro Jaya menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat hukum para peserta sampai panitia Reuni 212 jika nekat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021) besok.
Selain Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP, para peserta yang nekat bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga: Tempat di Bogor Tak Kasih Izin Aksi, Bagaimana Respons Ketua Panitia Reuni 212?
"Yang menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/11/2021).
Dengan sejumlah pasal tersebut, Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat yang awalnya hendak bergabung dalam aksi reuni 212 untuk mengurungkan niatnya.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian. Jadi masyarakat agar mengetahui sikap dari pada Polda Metro Jaya atau pemerintah daerah," kata Zulpan.
Dia mengungkapkan, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 tak diberi izin, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19."
Baca Juga: Reuni 212 Pindah ke Sentul, Polri Langsung Respons Begini
Seperti diketahui, berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 tahun 2021 yang dikirimkan Ketua Umun Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif kepada Suara.com, disebutkan mereka akan tetap menggelar aksi.
“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk (Aksi Damai dan Silaturahmi),” isi surat maklumat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar