Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibongkar Orang Gerindra! Begini Dampak Bandara Dijual ke Asing: Penyelundupan Narkoba Lebih Mudah

Dibongkar Orang Gerindra! Begini Dampak Bandara Dijual ke Asing: Penyelundupan Narkoba Lebih Mudah Kredit Foto: Twitter/Arief Poyuono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi isu yang beredar di media sosial bahwa saham pengelolaan Bandara Kualanamu akan dijual kepada konsorsium asing perusahaan India dan Prancis.

Arief menilai jika hal itu terjadi akan berdampak fatal. Kata dia, penyeludupan narkoba akan lebih mudah.

Baca Juga: Ucapan Jenderal Dudung Soal Tuhan Bikin Ramai, Langsung Kena Tegur Cucu Nabi, Kalimatnya Makjleb!

"Kalau Bandara, Pelabuhan di jual ke asing, maka artinya sudah ada negara dalam negara, dan dampaknya penyeludupan narkoba akan lebih mudah," ungkap Arief dalam akun Twitter resminya @bumnbersatu, Minggu (28/11/2021).

"Bandara dan Pelabuhan adalah aset vital pertahanan negara dan Cadangan Pertahanan Nasional @jokowi @RD_4WR1212," sambungnya.

Arief menyebut, berbagai negara di Asia tidak menjual pelabuhan dan bandara maupun hak kelolanya ke negara asing.

"Yang ada mereka jual Treasury Bond untuk cari duit dengan back aset nya bandara dan pelabuhan," pungkasnya.

Diketahui, rencana penjualan saham pengelolaan Bandara Kualanamu menjadi buah bibir di media sosial atas kicauan Said Didu.

"Ini agak aneh menjual saham kok sepertinya tidak persetujuan DPR dan Kemenkeu. Jika demikian maka melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Mitra strategis bukan identik dengan menjual saham, tapi bagi hasil," kicau Said Didu, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Tolak Jadi Tuan Rumah Reuni 212, Ternyata Alasan Pesantren Az-Zikra Sungguh Menyayat Hati

Dia menyebutkan kalau hak pengelolaan selama 25 tahun yang diterima perusahaan India sama saja dengan penjualan asset. Menurutnya yang dimaksud asset dalam pemberian hak pengelolaan lahan milik negara adalah 'hak pengelolaan' tersebut. 

"Semua lahan yg bukan hak milik spt konsesi bandara, pelabuhan, tol, HGB, HGU adalah 'hak kelola'. Sesuai UU keuangan negara bhw hak kelola itulah sebagai asset bagi mendapatkan hak. Saya ulangi hak kelola adalah asset sampai masa kelolanya habis," sebutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: