Berbeda dengan Novel Baswedan Dkk, 8 Eks Pegawai KPK 'Korban' TWK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri
Sebanyak 44 orang mantan pegawai KPK menyatakan setuju untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Sementara delapan orang lainnya menyatakan menolak tawaran tersebut. Hal itu diketahui usai para mantan pegawai KPK tersebut mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021.
"Adapun hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca Juga: Soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK Menjadi ASN, Rieswin Rachwell: Ini Semakin Menunjukkan Bahwa...
Adapun 54 orang dari keseluruhan 57 mantan pegawai yang dipecat KPK mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Tiga orang tak hadir, dimana satu di antaranya telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ramadhan menyebutkan, Polri masih menunggu konfirmasi dari 4 mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi. Hal tersebut terkait dengan keputusannya bergabung dengan Korps Bhayangkara.
"Diberikan batas waktu sampai besok pagi," kata Ramadhan. Dalam hal ini, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan merupakan dua dari 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri.
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan Eks Penyidik Lakso Anindito merupakan dua di antara delapan orang yang menolak jadi ASN Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto