Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbeda dengan Novel Baswedan Dkk, 8 Eks Pegawai KPK 'Korban' TWK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

Berbeda dengan Novel Baswedan Dkk, 8 Eks Pegawai KPK 'Korban' TWK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dan Eks Penyidik Lakso Anindito merupakan dua di antara delapan orang yang menolak jadi ASN Polri.

"Saya posisi menerima. Pada dasarnya, sebagian besar dari kami menerima posisi itu," kata Novel, seusai menjalani sosialisasi.

Baca Juga: Waduh... Jokowi 'Didesak' Pecat Menag Yaqut, KPK Sampai Pemilihan Ketum PBNU Ikut Disebut-sebut

Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.

Baca Juga: Dikit Lagi Novel Dkk Jadi ASN Polri, Celetukan Denny Nyelekit: Pas Gak Lolos Tes Ngamuk-Ngamuk

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: