Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rangkul Eks Anggota KPK Novel Baswedan Cs, Cara Kapolri Listyo Dipuji

Rangkul Eks Anggota KPK Novel Baswedan Cs, Cara Kapolri Listyo Dipuji Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PKS Mardani Ali Sera memberi tanggapan terkait Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021.

Seperti diketahui, PP tersebut terkait pengangkatan 57 mantan anggota KPK menjadi ASN yang telah ditandatangani Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 29 November 2021. Tidak hanya itu, PP tersebut juga secara resmi telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

Baca Juga: Tak Semua Eks Pegawai KPK Mau jadi ASN Polri, Ita: Saya dan Sembilan Lainnya Pilih Jalan Lain

"Apresiasi atas terbitnya Perpol 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri," ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Senin (6/12/2021).

Menurutnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit telah menunjukkan profesionalitas dalam menyikapi isu TWK. "Karena hal tersebut demi manifestasi Polri yang presisi," jelas dia.

Dirinya lantas berharap rencana sosialisasi serta pertemuan Polri dan mantan pegawai KPK bisa sepaham dalam penuntasan alih fungsi kepegawaian. Di sisi lain, Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sudah menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Dirinya mengaku sulit untuk menolak tawaran tersebut setelah mendengar penjelasan Kapolri Jenderal Listyo untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK. Sebab, Kapolri meminta mereka menjadi ASN Polri dalam rangka memperkuat institusi Korps Bhayangkara di bidang pencegahan korupsi.

Novel menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo meminta dirinya dan teman-teman eks pegawai KPK melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," tandas Novel Baswedan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: