Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Ini Daftar 12 Eks Pegawai KPK yang Menolak Jadi ASN Polri

Terungkap! Ini Daftar 12 Eks Pegawai KPK yang Menolak Jadi ASN Polri Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

Proses rekruitmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri berjalan lancar. Pada hari ini, 43 orang mantan pegawai KPK telah menjalani asesmen di Mabes Polri dan satu lainnya secara daring, karena tengah berada di luar kota.

Kendati begitu, tidak semua menerima pinangan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, tersebut. Terdapat 12 mantan pegawai KPK yang menolak menjadi ASN di lingkungan Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Pesan Penting dari KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat!

"IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal," kata Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute), M. Praswad Nugraha kepada awak media, Selasa, 7 Desember 2021.

IM57+ Institute merupakan wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tertulis pengangkatan khusus untuk 57 mantan pegawai KPK.

Namun, saat ini jumlah eks pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK itu berjumlah 56 orang. Hal ini lantaran satu orang telah meninggal dunia atas nama Nanang Priyono.

Adapun 12 orang yang menolak menjadi ASN Polri yakni, Lakso Anindito; Rasamala Aritonang; Benydictus Siumlala Martin Sumarno; Tri Artinung Putri; Rieswin Rachwell; dan Ita Khoiriyah.

Kemudian Christie Afriani; Damas Widyatmoko; Wisnu Raditya Ferdian; Rahmat Reza Masri; Arien Winiasih; dan Agtaria.

Baca Juga: Pecah!!! Pesan Serius Pemuda Pancasila Langsung Menyasar ke PDIP: Pecat Orang Ini dari Partai!

Sementara itu, 44 orang lainnya menerima tawaran Kapolri tersebut. Dua orang di antaranya yakni mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: