Pakar hukum pidana mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Menurut Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, Heru Hidayat layak dituntut hukuman mati sebab perbuatannya sangat merugikan negara dan masyarakat secara luas, apalagi dia sudah divonis seumur hidup pada kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Tuntutan JPU sudah tepat dan sejalan dengan inisiatif Jaksa Agung ST Burhanuddin agar pelaku korupsi kelas kakap seperti kasus Asabri dan Jiwasraya harus dituntut maksimal atau hukuman mati,” ungkap Dwi Seno, Rabu (8/12/2021).
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini mengatakan perbuatan Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri sangat menciderai rasa keadilan masyarakat dan menyebabkan kerugian keuangan negara sangat besar hingga Rp22,78 triliun.
Dwi Seno sepakat dengan JPU, bahwa tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati sebab hanya sebagai alasan pemberatan pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: