"Keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) cukup terpenuhi sehingga penjatuhan pidana mati dapat diterapkan,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat menjadi solusi pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.
"Saya mengapresiasi atas tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Heru ini meski tidak pengulangan tapi secara bersama korupsi yang dianggap besar, di Jiwasraya dan Asabri,” kata Boyamin.
Menurut dia, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat merupakan terobosan dari Kejaksaan dan perluasan makna dari pengulangan tindak korupsi. Pasalnya, Heru sudah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.
Dia mengatakan pengulangan yang dimaksud tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulang lagi. Tapi juga melakukan korupsi berkali-kali seperti kasus Heru yang mengutip duit Jiwasraya dan Asabri.
"Nah hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh Kejaksaan, dan ini boleh. Hakim mestinya lebih berani, karena sudah ada terobosan dari Kejaksaan,” kata Boyamin.
Budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo juga menilai langkah JPU tersebut tepat, bukan hanya dilihat dari sisi hukum tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.
"Saya sudah sering peringatkan, koruptor tidak bisa tidur nyenyak, cepat atau lambat mereka pasti akan dihukum oleh alam. Apalagi Nusantara kini dijaga oleh ksatria adhyaksa yang tegas dan wicaksana,” ujar budayawan yang sudah malang-melintang di dunia spiritual ini.
Kidung Tirto mendukung penuh inisiatif dan keberanian Jaksa Agung Burhanuddin menerapkan tuntutan hukuman mati bagi koruptor. “Ancaman Jaksa Agung terhadap koruptor bukan isapan jempol. Ini harus kita dukung demi keadilan masyarakat dan kemaslahatan bangsa ke depan,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: