Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 150.K/EK.05/DJE/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari–Desember 2022, Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk tahun 2022 sebesar 10.151.018 kL.
"Sesuai alokasi Kementerian ESDM, penyaluran biodiesel diperkirakan sebesar 10,15 juta kiloliter. BPDPKS mendukung kebijakan pemerintah ini untuk melanjutkan program B30," ujar Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS, Edi Wibowo, melansir Majalah Sawit Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Mandatori Biodiesel Perlu Dilanjutkan di Indonesia?
Lebih lanjut Edi juga menjelaskan, rata-rata selisih HIP Solar dan HIP Biodiesel sebesar Rp3.853/liter dengan rentang Rp3.060-Rp5.483/liter (termasuk OA dan PPN). Sementara itu, perkiraan kebutuhan dana untuk penyaluran FAME tahun 2022 tersebut yakni sebesar Rp39,11 triliun.
Dasar hukum penyaluran dana FAME, yakni Perpres Nomor 66/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 61/2015. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa dana digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP Solar dengan HIP Biodiesel dan berlaku untuk semua jenis BBM jenis minyak solar (JBT dan JBU). Dana ini disalurkan kepada badan usaha bahan bakar nabati.
Dasar pembayaran FAME ini ialah hasil verifikasi Kementerian ESDM yang dapat dibantu surveyor yang ditunjuk BPDPKS. Selanjutnya, persyaratan badan usaha BBN akan diatur lebih lanjut pada Permen ESDM Nomor 24/2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Dijelaskan Edi, mandatori B30 akan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan yang berdampak terhadap mengurangi CO2, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan petani sawit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum