Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Strategi Pengendalian COVID-19 Menyesuaikan Karakteristik Wilayah dan Mencegah Importasi Kasus

Strategi Pengendalian COVID-19 Menyesuaikan Karakteristik Wilayah dan Mencegah Importasi Kasus Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito | Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama berlangsungnya periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat dipicu oleh aktivitas masyarakat dan dinamika varian COVID-19. Strategi pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk upaya strategi mitigasi di Indonesia, telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Ditinjau sisi geografisnya, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600 ribu jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.

Baca Juga: Ya Ampun... Heboh 4 Kasus Covid-19 Varian Omicron, Ini Jawaban Dinas Kesehatan: Setidaknya Sudah...

"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia," Wiku dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian COVID-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota. Strategi pengendalian tersebut diantaranya:

Pertama, Pembatasan Mobilitas Domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal. Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.

Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.

Kedua, Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah termasuk himbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan liburan sekolah.

Ketiga, Memantau Kegiatan Sosial Masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, optimalisasi kembali Gugus Tugas COVID-19 di setiap wilayah administrasi wilayah mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan. Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas COVID-19 nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: