Strategi Pengendalian COVID-19 Menyesuaikan Karakteristik Wilayah dan Mencegah Importasi Kasus
Sementara untuk mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian COVID-19 diantaranya:
Pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari. Masa karantina ini bagi WNI yang selama 14 hari terakhir transit/berpergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru COVID-19. Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara itu, bagi WNI atau WNA yang pernah transit/berpergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.
Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing. Kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.
Selain yang disebutkan diatas tetap diperbolehkan. Yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, serta wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari negara tanpa riwayat kasus varian Omicron dan yang dapat memenuhi persyaratan perjalanan lainnya di Indonesia.
Sementara bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni penerapan bubble system.
Dan ditekankan, bahwa upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang. Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari.
Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen dari turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing. Dan untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.
Untuk itu, Wiku menekankan 2 hal dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru. Pertama, pengendalian pada 3 aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan Variant of Concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan. Kedua, kebijakan menjelang libur Nataru akan bersifat dinamis. "Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari kedepan," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: