Ya Ampun... Ada Apa Ini? Pembacaan Eksepsi Munarman Menyeret Soal Pemilu 2024!
Terdakwa Munarman dalam nota keberatannya menyebut kasus terorisme yang menjerat dirinya sebagai fitnah dan rekayasa. Menurutnya, hal itu dilakukan agar dirinya tidak berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan eks Sekretaris Umum FPI dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Bahkan, Munarman menyebut dirinya dijadikan target operasi.
"Sebab semua orang yang ditangkap dan bahkan terpidana dalam kasus terorisme yang tidak ada kaitan dengan saya, telah diarahkan, digiring bahkan dibuatkan konser opini melalui berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial para buzzer, dalam rangka menjadikan saya sebagai target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai pemilu 2024," kata Munarman.
Baca Juga: Singgung 212, Presiden Sampai Panglima TNI Disebut-sebut Munarman dalam Pembacaan Eksepsi Kasusnya
Munarman kemudian menyebut motif lain yang membikin dirinya terseret dalam kasus terorisme. Mulai dari kritis atas pembunuhan enam Laskar FPI hingga adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam.
"Sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," katanya.
Munarman juga mempertegas motif kedua, yakni kasus yang dibikin agar dirinya melewati Pemilu 2024. Dalam bahasa Muanrman, ada komplotan yang menjadi Firaun yang takut kehilangan kekuasaan.
"Padahal terbesit pun dalam pikiran tidak ada, apalagi rencana menjadi pesaing mereka dalam kontestasi politik tersebut, saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti fir'aun yang ketakutan kekuasaannya hilang, hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," pungkas dia.
Dakawaan
Sebelumnya Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: