Singgung 212, Presiden Sampai Panglima TNI Disebut-sebut Munarman dalam Pembacaan Eksepsi Kasusnya
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Munarman membantah jika dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme. Bahkan, eks Sekretaris Umum FPI itu menjadikan acara 212 pada 2 Desember 2016 silam sebagai contohnya.
Keberatan itu disampaikan Munarman saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Hari ini, Munarman dihadirkan langsung dalam persidangan.
Saat itu, pada 2 Desember 2016, Munarman menyebut banyak petinggi di negeri ini yang hadir dalam acara 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Bahkan, dia turut menyebut sejumlah jabatan seperti Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPT.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.
Baca Juga: Nggak Nyangka Banget! Anies Baswedan Banyak 'Diserang', Pengamat Blak-blakan: Ini Gubernur...
Artinya, jika memang benar Munarman adalah seorang teroris, maka dapat dipastikan para pejabat publik yang hadir sudah tidak ada. Dalam bahasa Munarman, "Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain."
Faktanya, kata dia, para pejabat tersebut hingga kekinian masih dalam kondisi baik-baik saja. Padahal, momen itu merupakan kesempatan emas jika memang benar Munarman adalah seorang teroris.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujar dia.
Munarman menambahkan, saat momen 2016, akses untuk mendekat kepada pejabat publik itu terbuka lebar. Pada kenyataannya, tidak ada aksi teror dan dia merasa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa.
"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," ucap Munarman.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: