Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk sebuah tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim itu bertugas untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai, Papua.
Demikian diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Bikin Bergidik! Ketua GNPF Ulama Wanti-Wanti Para Penista Agama
“Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014,” kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).
Mahfud menambahkan, saat insiden tersebut terjadi, masa jabatan Presiden Jokowi baru sekitar 5 sampai dengan 6 minggu. Atas perintah-nya dalam tim penyidikan itu, Jaksa Agung telah memilih sebanyak 22 jaksa senior.
“Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, sampai dengan saat ini, kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia berjumlah 13. Ada pun rinciannya, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum periode 2000 dan empat di antaranya setelah Tahun 2000.
Baca Juga: Jenderal Dudung Kena Hujat Habib Bahar, Orang PSI Langsung Pasang Badan dan Bilang Begini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: