Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telah Satu Bulan Pimpin TNI, Begini Rapor Jenderal Andika Perkasa

Telah Satu Bulan Pimpin TNI, Begini Rapor Jenderal Andika Perkasa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat meninjau kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam pelaksanaan KTT G20 di Badung, Bali, Jumat (26/11/2021). Kegiatan tersebut untuk memetakan dan mengidentifikasi lokasi yang berkaitan dengan masalah pengamanan, mengingat jajaran TNI dalam pelaksanaan KTT G20 menjadi ujung tombak dalam sektor keamanan. | Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi -

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto memberikan penilaian terhadap kinerja Panglima TNI Andika Perkasa.

Diketahui Andika Perkasa sudah satu bulan lebih menjabat Panglima TNI sejak dilantik oleh Presiden Jokowi 17 November 2021.

Baca Juga: Suara Menggelegar Panglima TNI Andika Perkasa Lantang! Semua yang Terlibat Siap-Siap!

Hari mengatakan, sebagai pimpinan dan bagian dari institusi TNI adalah alat negara yang memiliki tugas dibidang pertahanan yang harus diemban.

Untuk itu, dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia mengatakan, Andika Perkasa juga secara perlahan berupaya menyelesaikan persoalan di tubuh TNI.

Hal itu untuk menguatkan internalnya yang mana ada tiga matra.

"Andika Perkasa melakukan konsolidasi masalah-masalah yang ada, paling tidak penguatan terhadap tiga matra yang ada dan alutsista," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (19/12).

Dia mengatakan, soal penanganan KKB di Papua, Andika Perkasa melakukan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas

"Walaupun aktivitas KKB memakan korban dan sudah terjadi sebelum dari Panglima TNI sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Suara Lantang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menohok!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: